Pemerintah Sedang Kaji Pembubaran Sejumlah Lembaga yang Dibentuk UU
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang mengkaji pembubaran lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang (UU). Setelah kajian rampung, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kajian dan koordinasi dilakukan dengan kementerian terkait.
“Sekarang sedang dikaji detail. Dikoordinasikan kementerian terkait mana-mana yang bisa atau tidak diintegrasikan. Kalau sudah lengkap, dikonsultasikan dengan DPR, karena pembentukannya undang-undang. Jadi harus bersama-sama DPR,” kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Tjahjo menambahkan, pembubaran lembaga tidak bisa berlangsung dengan tergesa-gesa. Karena itu, Tjahjo berharap seluruh pihak untuk bersabar.
Baca Juga: Berikan Pelayanan Prima Saat Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan
Sekadar diketahui, sebanyak 14 lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (pepres) telah dibubarkan dan diintegrasikan pada 2020. Tjahjo memastikan kebijakan ini berlanjut.
“Pada 2020 telah dilakukan pembubaran dan pengintegrasian 14 lembaga nonstruktural yang semata-mata untuk menghindari tumpang-tindih dengan pelaksanaan tugas kementerian/lembaga yang ada,” kata Tjahjo dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian PAN dan RB di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Kala itu, Tjahjo juga menegaskan pembubaran dan pengintegrasian akan dilakukan secara selektif.
“Kami akan selektif benar. Kami akan dengar pendapat publik, khususnya DPR. Karena arahan dari Bapak Presiden, perampingan birorkasi jangan sampai tumpang-tindih supaya bisa cepat melayani masyarakat dan memperpendek jalur birokrasi,” tegas mantan menteri dalam negeri tersebut.

No comments:
Post a Comment